PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PENYAKIT...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta merupakan rumah sakit khusus pusat tipe II-B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya.
