PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta yang selanjutnya disingkat RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta merupakan UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya.
