PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 6
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi RSUP Ratatotok Buyat terdiri atas: a. Bidang Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang; b. Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Barang Milik Negara; dan c. Bagian Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Umum.
