PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 29
BAB 7 — KOMITE DAN SATUAN PEMERIKSAAN INTERNAL
Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan strategis kepada direktur dalam rangka peningkatan dan
pengembangan pelayanan rumah sakit.
