PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 20
BAB 4 — KELOMPOK STAF MEDIS
(1) Kelompok Staf Medis merupakan wadah nonstruktural yang terdiri atas sejumlah pejabat fungsional dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.
(2) Kelompok Staf Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala bidang pelayanan medik, keperawatan, dan penunjang. (3) Jumlah dan jenjang pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan beban kerja dan kebutuhan organisasi. (4) Kelompok Staf Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala. (5) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh direktur.
