PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Rumah Sakit Umum Pusat Ratatotok Buyat yang selanjutnya disingkat RSUP Ratatotok Buyat merupakan UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) RSUP Ratatotok Buyat secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya.
