PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 18
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan administrasi, perencanaan, pengembangan, pembinaan, dan kesejahteraan sumber daya manusia dan pengelolaan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan hukum, organisasi dan tata laksana, hubungan masyarakat, kerja sama, kemitraan, tata usaha, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.
