PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2015 tentang PEDOMAN STIMULASI KOGNITIF PADA ANAK BERBASIS...
Pasal 3
(1) Stimulasi Kognitif Pada Anak Berbasis Kecerdasan Majemuk dibedakan berdasarkan tahapan perkembangan, dengan rentang usia sebagai berikut: a. anak usia 0 sampai 24 bulan; b. anak usia 25 sampai 42 bulan; dan c. anak usia 43 sampai 72 bulan. (2) Stimulasi Kognitif Pada Anak Berbasis Kecerdasan Majemuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan aspek kognitif yang dikembangkan berdasarkan jenis kecerdasan majemuk. (3) Kecerdasan majemuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kecerdasan: a. bahasa; b. logika-matematika; c. visuo-spasial; d. kinestetik; e. musik;
f. intrapersonal; g. interpersonal; dan h. natural.
