PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN BANK JARINGAN DAN/ATAU SEL
Pasal 8
BAB 3 — PERIZINAN
(1) Perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) hanya dapat diberikan sepanjang Bank masih memenuhi persyaratan. (2) Permohonan perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku izin operasional berakhir. (3) Permohonan perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); b. salinan/fotokopi izin operasional yang lama; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. laporan penyelenggaraan pelayanan yang telah dilakukan.
