PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN BANK JARINGAN DAN/ATAU SEL
Pasal 5
BAB 3 — PERIZINAN
(1) Penyelenggaraan Bank wajib mendapat izin. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas izin mendirikan dan izin operasional.
