PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN BANK JARINGAN DAN/ATAU SEL
Pasal 34
BAB 6 — PENYELENGGARAAN
(1) Setiap kegiatan Bank harus dicatat dan didokumentasikan. (2) Dokumen tersebut harus disimpan dalam jangka waktu 10 (sepuluh puluh) tahun setelah Jaringan dan/atau Sel diolah. (3) Penyimpanan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk elektronik.
