PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN BANK JARINGAN DAN/ATAU SEL
Pasal 32
BAB 6 — PENYELENGGARAAN
(1) Jaringan dan/atau Sel yang diproduksi oleh Bank hanya dapat didistribusikan kepada tenaga medis atau peneliti, atau untuk disimpan pada fasilitas penyimpanan yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan atau Bank. (2) Pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau penelitian.
