PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN BANK JARINGAN DAN/ATAU SEL
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Pengaturan penyelenggaraan Bank bertujuan untuk: www.djpp.kemenkumham.go.id
- memberikan pedoman bagi penyelenggaraan Bank;
- meningkatkan ketersedian Jaringan dan/atau Sel untuk kepentingan pelayanan kesehatan;
- memelihara dan meningkatkan mutu Jaringan dan/atau Sel untuk keperluan pelayanan transplantasi; dan
- memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
