PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN BANK JARINGAN DAN/ATAU SEL
Pasal 26
BAB 6 — PENYELENGGARAAN
(1) Jaringan dan/atau Sel yang berasal dari manusia dapat dipergunakan untuk pelayanan kesehatan dengan mengganti biaya pemrosesan dan biaya pengembangan. (2) Biaya pengambilan Jaringan dan/atau Sel merupakan tanggung jawab Bank. (3) Donor dan keluarganya tidak diberikan kompensasi atas pengambilan Jaringan dan/atau Sel. www.djpp.kemenkumham.go.id
