PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN BANK JARINGAN DAN/ATAU SEL
Pasal 16
BAB 5 — FASILITAS DAN PERALATAN
(1) Bank paling sedikit memiliki ruang proses kering, ruang proses basah, ruang penyimpanan, dan ruang administrasi. (2) Ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) harus dilengkapai dengan prosedur keselamatan, monitoring lingkungan dan sanitasi serta pembuangan limbah.
