Pasal 12
BAB 3 — PERIZINAN
(1) Tim Peninjau Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) terdiri atas wakil dari Komite Pengembangan Bank Jaringan dan Sel Punca, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Persatuan Bank Jaringan INDONESIA (PERBAJI). (2) Tim Peninjau Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan penilaian terhadap pemenuhan standar Bank. (3) Standar Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi struktur organisasi, ketenagaan, fasilitas dan peralatan, Donor dan seleksi Donor, proses pengambilan, pengiriman, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, pelabelan, sterilisasi dan distribusi. (4) Standar Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
