PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA
Pasal 45
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja RSUP Surakarta berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan
paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
