Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, RSUP Surakarta menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran; b. pengelolaan pelayanan medis; c. pengelolaan pelayanan penunjang medis; d. pengelolaan pelayanan penunjang nonmedis; e. pengelolaan pelayanan keperawatan; f. pengelolaan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan; g. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan; h. pengelolaan keuangan dan barang milik negara; i. pengelolaan sumber daya manusia; j. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat; k. pelaksanaan kerja sama; l. pengelolaan sistem informasi; m. pelaksanaan urusan umum; dan n. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. (2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RSUP Surakarta menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan keunggulan di bidang penyakit paru.
