PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA
Pasal 30
BAB 8 — KOMITE DAN SATUAN PEMERIKSAAN INTERNAL
Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan strategis kepada direktur dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan rumah sakit.
