PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta yang selanjutnya disingkat RSUP Surakarta merupakan UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur
Jenderal. (2) RSUP Surakarta secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya.
