PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SURAKARTA
Pasal 17
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Umum terdiri atas: a. Subbagian Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Pelatihan; dan b. Subbagian Umum.
