Pasal 10
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Pelayanan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medis rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat. (2) Seksi Pelayanan Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan keperawatan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat. (3) Seksi Pelayanan Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan penunjang medis dan penunjang nonmedis.
