PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang KESEHATAN MATRA
Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
Dalam penyelenggaraan Kesehatan Matra harus dilakukan pelaporan secara berjenjang yang meliputi laporan pra kejadian, kejadian, dan pasca kejadian.
