PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang KESEHATAN MATRA
Pasal 33
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, Menteri terkait, Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian terkait, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Kesehatan Matra. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pembinaan penyelenggaraan Kesehatan Matra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. peningkatan pemberdayaan masyarakat; b. pendayagunaan tenaga kesehatan; dan c. pembiayaan program. (3) Pengawasan penyelenggaraan Kesehatan Matra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. pelaksanaan kegiatan; b. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab; dan c. pengelolaan sumber daya.
