PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang KESEHATAN MATRA
Pasal 31
BAB 6 — SUMBER DAYA
Pendanaan penyelenggaraan Kesehatan Matra dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, masyarakat, atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
