PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2013 tentang KESEHATAN MATRA
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
Kesehatan pelayaran dan lepas pantai merupakan Kesehatan Matra yang dilakukan terhadap penumpang, awak kapal, dan/atau pekerja lepas pantai yang meliputi: a. kesehatan pada kegiatan pelayaran; dan b. kesehatan pada kegiatan di lokasi lepas pantai.
