PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 62
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan pengintegrasian Balai Kesehatan Mata Makassar ke RSUP Dr. Tadjudin Chalid Makassar maka pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengelolan keuangan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen yang dilaksanakan oleh Balai Kesehatan Mata Makassar berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1652/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Mata Masyarakat dialihkan ke RSUP Dr. Tadjudin Chalid Makassar.
