PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 45
BAB 7 — DEWAN PENGAWAS
(1) RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar setelah ditetapkan sebagai rumah sakit yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan, dalam rangka pengawasan dapat dibentuk Dewan Pengawas. (2) Pembentukan, tugas, fungsi, tata kerja, dan keanggotaan Dewan Pengawas ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
