Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran; b. pengelolaan pelayanan medis; c. pengelolaan pelayanan penunjang medis; d. pengelolaan pelayanan penunjang nonmedis;
e. pengelolaan pelayanan keperawatan; f. pengelolaan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan; g. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan; h. pengelolaan keuangan dan barang milik negara; i. pengelolaan sumber daya manusia; j. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat; k. pelaksanaan kerja sama; l. pengelolaan sistem informasi; m. pelaksanaan urusan umum; dan n. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. (2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan keunggulan di bidang penyakit kusta dan mata.
