PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Direktur Jenderal adalah pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktorat Jenderal adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
