Pasal 91
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Kepala Kantor/UPT/Satuan Kerja wajib mengintensifkan penagihan negara tersebutdan pemungutan piutang negara yang terjadi di lingkungan Unit Kerjanya kepada para pelaku dan atau penanggung jawab kerugian negara tersebut,sertahasilnya disetorkan ke rekening Kas Negara. (2) Pelaporan realisasi Pengembalian kerugian Negara dan bukti setor disampaikan oleh Kepala Kantor/UPT/Satker/Dirjen/Kabadan kepada atasannya secara berjenjang dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal u.p Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara. (3) Laporan disampaikan selambat-lambatnya tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya, disertai bukti setor dan data dukung lainnya. (4) Bentuk laporan bulanan untuk Kantor/UPT/Satuan Kerja dan Sub Sektor/Badan sebagaimana tercantum dalam Formulir 11terlampir. (5) Biro Keuangan dan Barang Milik Negara melakukan pemantauan terhadap pengembalian kerugian negara (TP/TGR) dari unit kerja eselon I tempat terjadinya kerugian negara dan melaporkan kepada Menteri c.q Sekretaris Jenderal. (6) Atas dasar laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dirjen/Kabadan menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor/UPT/Satker.
