Pasal 77
BAB 6 — PIUTANG NEGARA
(1) Piutang Negara ditetapkansebagai Piutang Negara SementaraBelumDapat Ditagih, dalam hal masih terdapat sisa Piutang Negara, namun: a. penanggunghutangtidakmempunyaikemampuanuntuk menyelesaikan atau tidak diketahui tempat tinggalnya; dan b. barangjaminantidakada,telahterjual,ditebus,atautidaklagi mempunyai nilai ekonomis. (2) Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan Laporan Penilaian bahwa barang jaminan mempunyai nilai jual yang rendah atau sama sekali tidak mempunyai nilai jual. Pasal78 Dikecualikan dari ketentuan Pasal 77, Penetapan Piutang Negara Sementara Belum DapatDitagih dapat dilakukan setelah SP3N diterbitkan dalam hal: a. Piutang Negara berasal dari Instansi Pemerintah dan telah mendapatrekomendasi penghapusan dari Badan Pemeriksa Keuangan. b. PiutangNegaradengansisahutangpaling banyakRp2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang dilengkapi dokumen berupa:
- Kartu Keluarga Miskin;
- Surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan Penanggung Hutang tidak mempunyai kemampuan atau tidak diketahui tempat tinggalnya untuk menyelesaikan hutangnya; atau
- Bukti penerima Asuransi Kesehatan MasyarakatMiskin. c. PiutangBUMNyangselanjutnyaberubahmenjadi piutangInstansi Pemerintah dan telah dilakukan penelitian bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
