Pasal 7
BAB 2 — RUANG LINGKUP KERUGIAN NEGARA BagianKesatu Umum
(1) Dalam hal kantor/UPT/satuan kerja mengalami kerugian negara, unit kerja eselon I dapat membentuk timadhoc untuk menyelesaikan kerugian negara yang terjadi pada Kantor/UPT/Satuan Kerja yang bersangkutan dengan mempertimbangkan bobot permasalahan kerugian negara. (2) Tim adhoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan pengumpulan data/informasi dan verifikasi kerugian negara berdasarkan penugasan dari unit kerja eselon I tempat terjadinya kerugian negara. (3) Tim adhoc dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh timpemeriksa dari Inspektorat Jenderal. (4) Unit kerja Eselon I tempat terjadinya kerugian negara wajib menyimpan bukti-bukti atau berkas-berkas yang berkaitan dengan
kerugian negara tersebut. (5) Unit kerja Eselon I tempat terjadinya kerugian negara melakukan tindakan pengamanan maupun upaya pengembalian kerugian negara sesuai ketentuan peraturan ini. (6) Unit kerja eselon I tempat terjadinya kerugian negara melaporkan pelaksanaan tugas tim adhoc kepada Menteri dengan tembusan kepada: a. Inspektur Jenderal; b. Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara; c. atasan pejabat yang menemukan kekurangan; dan d. atasanlangsung bendahara dan atau pegawai yang bersangkutan.
