Pasal 61
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BagianKesatu Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN)
(1) Penyelesaian dengan upaya paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b, dilakukan apabila: a. SKTJM tidak dapat diperoleh; atau b. SKTJM dapat diperoleh namun yang bersangkutan tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara. (2) Dalam hal penyelesaian upaya paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pelaksanaannya dilakukan dengan pembebanan sementara. (3) Dalam hal penyelesaian upaya paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, maka pelaksanaannya dilakukan dengan menjual jaminan. (4) Dalam hal penyelesaian upaya paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat dilaksanakan, Kepala Kantor/UPT menyerahkan kepada PUPN sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku setelah berkonsultasi dengan TPKN.
