PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP KERUGIAN NEGARA BagianKesatu Umum
Setiap Pegawai atau Pejabat yang karena jabatannya mengetahui bahwa Negara dirugikan atau terdapat sangkaan atau dugaan akan dirugikan karena sesuatu perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajiban atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya sehingga mengakibatkan kerugian bagi Negara, wajib segera melaporkan kepada atasannya atau Kepala Kantor/Satuan Kerja secara lisan maupun tulisan.
