PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 38
BAB 4 — TUNTUTAN GANTI RUGI
(1) Pegawai bukan PNS dan Pihak ketiga yang langsung atau tidak langsung telah merugikan negara wajib mengganti kerugian negara. (2) Perbuatan Pegawai bukan PNS dan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa : a. menaikkan harga terlalu tinggi atas dasar permufakatan dengan pejabat yang bersangkutan; b. tidak menepati perjanjian (wanprestasi); c. pengiriman yang mengalami kerusakan karena kesalahannya; atau d. perbuatan lain-lain yang mengakibatkan kerugian negara
