Pasal 35
BAB 4 — TUNTUTAN GANTI RUGI
(1) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima keputusan, pegawai negeri bukan bendahara, ahli waris atau mereka yang memperoleh hak dari padanya dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada PRESIDEN melalui Menteri. (2) Kekurangan penggantian kerugian negara dianggap telah diganti apabila: a. Pegawai negeri bukan bendahara yang bersangkutan melarikan diri dan alamatnya tidak diketahui; b. Pegawai negeri bukan bendahara yang bersangkutan meninggal dunia tanpa ada ahli waris atau ahli warisnya tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban; atau
c. polisi atau kejaksaan telah menyita barang-barang dari Pegawai negeri bukan bendahara yang bersangkutan dan oleh Hakim telah diputuskan bahwa hasil penjualan barang-barang tersebut untuk negara. (3) Jika masih terdapat sisa kerugian negara, Menteri Keuangan melakukan penghapusan atas sisa tersebut sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan rekomendasi penghapusan dari BPK. (4) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. (5) Jika masih terdapat sisa kerugian Negara, Menteri mengajukan usul penghapusan atas sisa tersebut kepada Menteri Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan rekomendasi dari BPK.
