PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 32
BAB 4 — TUNTUTAN GANTI RUGI
(1) Kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan pegawai negeri bukan Bendahara, penuntutan ganti rugi dan keputusan pembebanan ganti rugi dilakukan oleh Menteri. (2) Keputusan pembebanan penggantian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat Eselon I terkait atas nama Menteri pada unit kerja yang bersangkutan. (3) Contoh penetapan pembebanan penggantian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam formulir 8 terlampir.
