PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 13
BAB 3 — TUNTUTAN PERBENDAHARAAN
Dalam hal Bendahara dibebaskan dari kewajiban untuk menyampaikan perhitungan pertanggungjawaban kepada BPK berdasarkan ketentuan
yang berlaku, tuntutan perbendaharaan dilakukan berdasarkan berita acara pemeriksaan atau berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Inpektorat Jenderal yang menyatakan adanya kekurangan perbendaharaan.
