PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR...
Pasal 2
Memberi mandat kepada Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara’k untuk menerbitkan pedoman penyelenggaraan sunat perempuan yang menjamin keselamatan dan kesehatan perempuan yang disunat serta tidak melakukan mutilasi alat kelamin perempuan (female genital mutilation).
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No185. 3
