Pasal 8
BAB 3 — TATACARA PENETAPAN
(1) Menteri Kesehatan MENETAPKAN fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil, sangat terpencil, serta tempat yang tidak diminati untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Kesehatan berdasarkan usulan Eselon I yang membawahinya. (2) Gubernur, Bupati, atau Walikota MENETAPKAN fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil, sangat terpencil, serta tempat yang tidak diminati di wilayah kerjanya dan menyampaikan kepada Menteri Kesehatan. (3) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang ada di provinsi harus melakukan verifikasi terhadap penetapan fasilitas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Bupati atau Walikota. (4) Penetapan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), digunakan sebagai pedoman dalam: a. perencanaan tenaga; b. penetapan insentif; c. penetapan program pelayanan kesehatan; d. penyediaan sarana dan prasarana kesehatan; e. pengembangan karir sumber daya manusia kesehatan; dan f. pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan (5) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3), ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun.
