Pasal 4
BAB 2 — KRITERIA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TERPENCIL, SANGAT TERPENCIL, DAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN YANG TIDAK DIMINATI
(1) Fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dengan kriteria terpencil harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. letak geografis; b. akses transportasi; dan c. sosial, serta ekonomi (2) Persyaratan letak geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. berada di wilayah yang sulit dijangkau; b. pegunungan, pedalaman, dan rawa-rawa; dan/atau c. rawan bencana alam baik gempa, longsor, maupun gunung api.
(3) Persyaratan akses transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. transportasi yang umum digunakan (darat/air/udara) rutin 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu; b. waktu tempuh pulang-pergi dari ibukota kabupaten ke fasilitas pelayanan kesehatan tersebut memerlukan lebih dari 6 (enam) jam perjalanan; dan/atau c. Transportasi yang ada sewaktu-waktu terhalang kondisi iklim/cuaca. (4) Persyaratan sosial dan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. kesulitan pemenuhan bahan pokok; dan/atau b. kondisi keamanan.
