PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang INDUSTRI DAN USAHA OBAT TRADISIONAL
Pasal 8
BAB 3 — PERIZINAN
Menteri dalam pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mendelegasikan kewenangan pemberian izin untuk : a. IOT dan IEBA kepada Direktur Jenderal; b. UKOT kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi; dan c. UMOT kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
