PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JIWA Prof....
Pasal 8
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), direktorat pelayanan medik, keperawatan, dan penunjang menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan pelayanan medis dan penunjang medis rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat dengan kekhususan di bidang penyakit jiwa; b. pengelolaan pelayanan keperawatan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat; c. pengelolaan pelayanan nonmedis; dan d. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien.
