PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JIWA Prof....
Pasal 45
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pejabat di lingkungan RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1373), tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat, koordinator, dan sub-koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional berdasarkan Peraturan Menteri ini.
