PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JIWA Prof....
Pasal 26
BAB 8 — KOMITE DAN SATUAN PEMERIKSAAN INTERNAL
(1) Pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh direktur utama setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal. (2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah nonstruktural yang terdiri atas tenaga ahli atau profesi. (3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggungjawab kepada direktur utama. (4) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua. (5) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh direktur utama.
