PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JIWA Prof....
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang merupakan rumah sakit khusus pusat tipe II-B sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya.
