PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PARU Dr....
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Rumah Sakit Paru Dr. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor yang selanjutnya disingkat RSP Dr. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor merupakan UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) RSP Dr. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai tugas dan fungsinya.
