PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PARU Dr....
Pasal 18
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktorat Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, barang milik negara, dan sistem informasi, pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan di bidang penyakit paru, dan urusan hukum, organisasi, hubungan masyarakat, dan umum, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. (2) Direktorat Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Umum dipimpin oleh seorang direktur.
