Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, RSP Dr. H.A. Rotinsulu Bandung menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran; b. pengelolaan pelayanan medis dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit paru; c. pengelolaan pelayanan penunjang medis; d. pengelolaan pelayanan penunjang nonmedis; e. pengelolaan pelayanan keperawatan; f. pengelolaan pendidikan dan pelatihan dengan kekhususan di bidang penyakit paru; g. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan di bidang penyakit paru; h. pengelolaan keuangan dan barang milik negara; i. pengelolaan sumber daya manusia; j. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan hubungan
masyarakat; k. pelaksanaan kerja sama; l. pengelolaan sistem informasi; m. pelaksanaan urusan umum; dan n. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
